Sejarah peringatan hari ibu tidak terlepas dari bertemunya para pejuang wanita dalam Kongres Perempuan Indonesia pertama pada 22-25 Desember 1928 di Gedung Mandalabhakti Wanitatama di Jalan Adisucipto, Yogyakarta.
Kongres tersebut bertujuan untuk mempersatukan cita-cita dan usaha memajukan perempuan Indonesia, serta menggabungkan organisasi-organisasi perempuan Indonesia dalam suatu badan federasi yang beranam Perikatan Perkumpulan Perempuan Indoensia (PPPI). Federesasi tanpa memandang latar belakang agama, politik, dan kedudukan sosial dalam masyarakat. Kongres itu dihadiri sekitar 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera.
Lalu, pada tahun 1929 Perikatan Perkoempoelan Perempuan Indonesia (PPPI) berganti nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII).
Pada tahun 1935 diadakan lagi Kongres Perempuan Indonesia II di Jakarta. Menghasilkan Badan Kongres Perempuan Indonesia dan menetapkan fungsi utama Ibu Bangsa, yang berkewajiban menumbuhkan serta mendidik generasi baru yang lebih menyadari dan lebih tebal rasa kebangsaannya.
Kemudian, pada tahun 1938 saat Kongres Perempuan Indonesia III diadakan di Bandung, dalam Kongres tersebut menyatakan bahwa tanggal 22 Desember ditetapkan sebagai Hari Ibu.
Selanjutnya, dikukuhkan dalam keputusan Presiden Soekarno dalam Dekrit Presiden No. 316 th 1959 yang menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu Nasional.
Peristiwa besar yang terjadi pada tanggal 22 Desember tersebut kemudian dijadikan tonggak sejarah bagi Kesatuan Pergerakan Perempuan Indonesia.
Peringatan Hari Ibu dimaksudkan untuk mengingatkan seluruh rakyat Indonesia tertutama generasi muda akan makna Hari Ibu sebagai hari kebangkitan dan persatuan serta kesatuan perjuangan kaum perempuan yang tidak terpisahkan dari kebangkitan perjuangan bangsa.