Beranda » Prioritas Pembangunan Pemkab Tangerang dan PP 104 tahun 2021, Sudah Relatekah?

Prioritas Pembangunan Pemkab Tangerang dan PP 104 tahun 2021, Sudah Relatekah?

by Ade Firdiansyah

Oleh: Erlin Intania

Infrastruktur merupakan fasilitas publik yang sangat dibutuhkan dalam perkembangan daerah baik tingkat desa bahkan nasional. Membangun infrastruktur desa sangat beragam, tak hanya jalan dan gapura, ada juga misalnya pembangunan irigasi sawah, pengadaan drainase, pengembangan jaringan internet telekomunikasi dan lain sebagainya.

Pada kesempatan kali ini, penulis mewakili LSD (Lembaga Studi Desa) akan membahas mengenai prioritas pemerintah desa Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 yaitu infrastruktur perdesaan. Yang mana hal itu didefinisikan sebagai pembangunan fisik yang sifatnya memberikan akses terhadap pelayanan dasar maupun pelayanan sosial serta perkembangan ekonomi bagi masyarakat pedesaan. Dengan mempertimbangkan faktor kesehatan dan faktor sosial karena efek pandemi masih ada, meski sudah tidak separah tahun sebelumnya. Maka, Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadikan infrastruktur sebagai prioritas pembangunan pada tahun 2022 mengacu pada PP 104 tahun 2021 mengenai rincian APBDes, karena tahun sebelumnya ada refocusing anggaran dari pembangunan ke penanggulangan wabah covid-19, seperti bantuan langsung tunai (BLT), bantuan sembako, vaksin gratis, bantuan UMKM, dan lain-lain.

Hal ini, tentu saja merupakan kabar baik, apalagi masyarakat mengharapkan adanya perubahan, kemajuan dan kebangkitan pasca wabah hebat di tahun sebelumnya, mengingat masih banyak pembangunan yang tertunda karena refocusing anggaran tersebut.

LSD sendiri berharap OPD maksimal dalam memenuhi prioritas utama, yakni infrastruktur perdesaan demi meningkatkan kesejahteraan rakyat, dengan memaksimalkan strategi agar tepat sasaran kebutuhan, supaya infrastruktur bisa dinikmati publik baik dalam pembangunannya maupun hasilnya. Artinya, OPD dapat melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi membangun infrastruktur, jangan cuma menjadikan masyarakat desa sebagai objek pembangunan tanpa melihat dan memperhatikan apa yang sebenarnya masyarakat butuhkan.

Namun, bagaimana dengan PP terbaru? Sudahkah sejalan dengan prioritas ini? PP 104 tahun 2021 pasal 5 ayat 4 yang isinya berkaitan dengan rincian APBDes dengan menyatakan bahwa Dana Desa perkabupaten/kota ditentukan sebagai berikut :

Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2O % (dua puluh persen);
Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan Program sektor prioritas lainnya.

Hal ini tentu membuat para OPD resah karena PP tersebut dinilai menabrak sistem perencanaan desa yang sudah disusun atau sudah berjalan, sebab keputusan tersebut dinilai kurang tepat di masa pandemi. Masalahnya adalah, jika infrastruktur diutamakan, tapi BLT DD dinaikan, belum untuk ketahanan pangan dan dukungan pendanaan covid – 19, tentu saja sisa persen tersebut dirasa tidak cukup untuk merealisasikan atau melanjutkan perencanaan desa yang sudah disusun atau dijalankan.

Perpres ini seolah menjadi beban bagi desa karena dari tingkat pusat, provinsi, bahkan kabupaten bantuan terkait covid – 19 diturunkan bahkan sebagian ada yang dihapus, tapi justru BLT tersebut dilimpahkan ke dana desa, padahal desa mempunyai kewenangan tersendiri dalam mengelola keuangannya. Akibatnya APBDes maupun RKPDes yang sudah menjadi Rencana Kerja Pemerintah Desa yang di dalamnya merupakan aspirasi masyarakat, menjadi sia-sia dengan diterbitkannya Perpres 104 tahun 2021 itu.

Penulis berharap, keresahan ini dapat segera terselesaikan oleh pemerintah pusat, karena bagaimanapun, kita tak hanya melihat objek saja, tapi melihat juga subjek yang menjalankan perpres tersebut, jika subjek tak bisa menjalankan bagaimana objek akan dikerjakan?

*Penulis adalah mahasiswi Ilmu Administrasi Negara Universitas Terbuka Serang dan Conten Writer Lingkar Studi Desa Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA

Leave a Comment