Beranda » Pengujian Konsekuensi

Pengujian Konsekuensi

by admin

Oleh : Zulpikar
Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota Jakarta.

Pasal 70 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berbunyi : dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mencakup pengklasifikasian informasi dimana yaitu terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan. Pasal 2 UU KIP ayat (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. ayat (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

Ketika badan publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Uji konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang – undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur pada pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana yang diatur pada pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008.

Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan:
sebelum adanya permohonan informasi publik, pada saat adanya permohonan informasi publik, atau pada saat penyelesaian sengketa informasi publik atas perintah Majelis Komisioner.

Dalam melakukan Uji Konsekuensi, PPID berkoordinasi dengan pejabat pada unit kerja yang menguasai dan mengelola informasi tertentu untuk melakukan pengklasifikasian informasi publik. Koordinasi tersebut sebagai dasar pembuatan pertimbangan tertulis dan harus berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 yang dilakukan secara seksama dan teliti sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.

Menetapkan informasi yang dikecualikan ditempuh melalui langkah-langkah sebagai berikut yaitu, Identifikasi dan klarifikasi permintaan, analisa konsekuensi, identifikasi ketentuan korektif dan berakhir dengan sebuah kesimpulan dibuka atau ditutupnya informasi tersebut.

Dalam melakukan Pengujian Konsekuensinya, PPID mempunyai kewajiban : menyebutkan secara jelas dan terang informasi tertentu yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi,
Mencantumkan undang – undang yang dijadikan dasar pengecualian,
mencantumkan konsekuensi,
mencantumkan jangka waktu.

Sedangkan dalam hal pemberian dan penyampaian informasi yang dikecualikan PPID dapat menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan. Selain itu PPID wajib menjaga kerahasiaan, mengelola dan menyimpan dokumen informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis olah dari : https://pa-sanggau.go.id/ppidsgu/uji-konsekuensi-informasi-dikecualikan

BACA JUGA

Leave a Comment